Blitar, BlitarBlitarRayaNews – Program Polantas Menyapa kembali digelar oleh Satlantas Polres Blitar Kota pada Jumat (5 /12/ 2025) Melalui kegiatan ini, petugas pelayanan Satpas dan Samsat memberikan pelayanan langsung sekaligus penyuluhan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengurusan SIM dan pentingnya tertib berlalu lintas.
Blitar,BlitarRayaNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap enam tersangka kasus peredaran pil koplo dan narkotika jenis sabu selama operasi penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2025. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (4/12/2025).
Enam tersangka yang diamankan berasal dari tiga kecamatan, yakni Kanigoro, Sanankulon, dan Garum. Mereka adalah BA alias Ganong (43), RDP alias SiBlack (22), ERP (23), AJRC (22) yang merupakan residivis, FTTV alias Kancil (26), dan FR (21). Seluruh tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita 2.097 butir pil double L, 0,38 gram sabu, serta uang tunai masing-masing Rp 220.000 dan Rp 850.000 yang diduga hasil transaksi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka pengedar pil koplo beroperasi tanpa izin edar dan tanpa mengetahui mutu maupun kandungan obat tersebut. Sementara tersangka AJRC ditangkap karena menyimpan dan menguasai sabu golongan I yang siap diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 dengan ancaman 4–12 tahun penjara, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan 114 yang mengatur ancaman pidana 5–15 tahun penjara.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang. Aparat juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi guna mendukung terciptanya wilayah yang aman dan bebas narkoba.(mwn)
Blitar,BlitarRayaNews – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi proses pemulangan jenazah Sri Wahyuni, warga Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang menjadi korban kebakaran apartemen di Hong Kong pada Rabu (26/11/2025). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai korban beredar luas di media sosial.
Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, menjelaskan pada Senin (1/12/2025) bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran mendalam setelah menerima informasi yang viral tersebut. Ivong mengungkapkan bahwa sebelumnya Disnaker belum menerima laporan resmi dari BP2MI maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hong Kong terkait adanya warga Blitar yang menjadi korban tragedi kebakaran ini.
“Setelah informasi tersebut viral di media sosial, kami bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dan penelusuran. Kami juga memastikan informasi yang beredar benar adanya,” ujar Ivong dalam keterangannya.
Ivong menyebutkan bahwa keluarga korban kini telah melakukan koordinasi intensif secara daring dengan pihak perusahaan penyalur tenaga kerja (PT), perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong, hingga otoritas setempat. Komunikasi ini penting untuk memastikan seluruh prosedur identifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu faktor yang mempercepat proses penelusuran DNA adalah keberadaan adik korban yang juga bekerja di Hong Kong. Kehadiran anggota keluarga di lokasi mempermudah pengambilan sampel DNA untuk keperluan identifikasi jenazah Sri Wahyuni secara ilmiah dan akurat.
“Adik korban yang bekerja di Hong Kong telah membantu proses identifikasi, sehingga kami berharap proses ini bisa segera mendapatkan hasil,” jelas Ivong.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang menjadi pekerja migran, Disnaker Kabupaten Blitar kini telah berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Surabaya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memfasilitasi seluruh proses pemulangan jenazah mulai dari administrasi, logistik, hingga penyerahan kepada pihak keluarga di Blitar.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan BP2MI Surabaya agar pemulangan jenazah Sri Wahyuni dapat segera dilakukan. Kami memastikan keluarga mendapat pendampingan penuh, baik dari sisi informasi maupun kebutuhan administratif,” tambah Ivong.
Tragedi kebakaran apartemen di Hong Kong ini kembali mengingatkan pentingnya sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sri Wahyuni merupakan salah satu dari ribuan warga Indonesia yang mencari penghidupan di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga. Insiden ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan prosedur perlindungan tenaga kerja migran.
Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan terhadap PMI asal Blitar, terutama ketika terjadi kasus darurat seperti musibah, kecelakaan kerja, atau kematian di luar negeri.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak agar perlindungan bagi PMI semakin diperkuat. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” tutup Ivong.(bud)
Blitar,BlitarRayaNews – Peristiwa meninggalnya seorang warga akibat kecelakaan tunggal terjadi di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Sabtu (29/11/2025). Seorang pria bernama Bambang Setiawan (39), warga Dusun Sumbersoko, Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo, meninggal dunia setelah diduga terpeleset dan terjungkal ke bahu jalan hingga dagunya membentur tumpukan kayu gelondongan di Dusun Wonorejo, Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun. Insiden ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi saat pelaksanaan kegiatan kesenian Tiban di daerah tersebut.
Berdasarkan keterangan Polsek Binangun dan saksi mata di lokasi, korban bersama rekan-rekannya datang ke Desa Kedungwungu untuk menghadiri sekaligus mengikuti gelaran kesenian Tiban, salah satu tradisi budaya khas Blitar Selatan. Setibanya di lokasi, korban turut naik panggung dan mengikuti tanding Tiban yang diselenggarakan pada siang hari.
Setelah tanding selesai, korban terlihat berbincang dan beristirahat di sekitar panggung. Tidak lama kemudian, korban berdiri dan berjalan menuju sisi timur–selatan panggung, tepat di area pinggir jalan desa. Di titik inilah insiden bermula.
Korban diduga terpeleset saat menapaki pinggir jalan yang memiliki permukaan tidak rata. Akibat hilang keseimbangan, korban terjungkal dan jatuh ke bahu jalan. Benturan keras terjadi ketika dagu korban menghantam tumpukan kayu gelondongan yang berada di lokasi. Benturan tersebut menyebabkan luka terbuka cukup lebar, sekitar 5 cm pada bagian bawah dagu.
Korban langsung tidak sadarkan diri usai jatuh. Teman-temannya kemudian melakukan pertolongan pertama dan membawa korban ke RS Ngudi Waluyo Wlingi menggunakan kendaraan pribadi.
Setibanya di IGD RS Ngudi Waluyo Wlingi, korban segera mendapatkan pemeriksaan medis. Namun dokter rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia saat tiba di fasilitas kesehatan.
Kabar duka ini kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Istri korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan secara resmi menolak dilakukannya autopsi. Penolakan tersebut dimuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Sumberagung sebagai penguatan secara administratif.
Jenazah korban kemudian dipulangkan ke rumah duka dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumberagung pada hari yang sama.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Binangun bersama jajaran Polres Blitar menurunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pendataan detail kejadian. Personel yang bertugas di lapangan meliputi:
-
Kapolsek Binangun
-
Pamapta Res Blitar
-
Ps. Kanit Reskrim Polsek Binangun
-
KSPK dan petugas jaga Polsek Binangun
-
Anggota SPKT Polres Blitar
-
Piket Reskrim Sat Reskrim
-
Piket Intelkam Sat Intelkam
Dua saksi yang memberikan keterangan adalah:
-
Imam Mahmudi (52), anggota TNI, warga Desa Sumberagung.
-
Heri Ismanto (41), petani, warga Sumbersoko, Desa Sumberagung.
Kapolsek Binangun, AKP Liestyo Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan kecelakaan murni tanpa adanya unsur penganiayaan atau tanda kekerasan lainnya.
“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan visum luar, tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Kejadian ini merupakan kecelakaan tunggal akibat korban terpeleset dan terjatuh,” jelas Kapolsek.
Kesenian Tiban merupakan salah satu atraksi budaya yang rutin digelar masyarakat di wilayah Blitar, terutama pada acara tertentu seperti bersih desa atau hajatan lokal. Kegiatan ini biasanya menarik banyak warga, baik peserta maupun penonton.
Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau agar panitia maupun pihak desa lebih memperhatikan aspek keselamatan lingkungan acara, termasuk:
-
memastikan area sekitar panggung aman,
-
menghindari penempatan material seperti kayu gelondongan di zona yang mudah dilalui warga,
-
memberikan pengamanan dan penerangan tambahan bila acara berlangsung hingga sore atau malam hari,
-
serta menyediakan rambu atau batas akses agar penonton tidak memasuki area berbahaya
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan kepolisian, peristiwa ini dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal. Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Penanganan administrasi dan lapangan telah dilakukan oleh Polsek Binangun dan laporan telah diteruskan ke jajaran Polres Blitar.
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan dan tata kelola lokasi kegiatan harus menjadi prioritas guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.(mwn)
BlitarRayaNews - KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa kereta api untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, baik saat berada di stasiun maupun selama perjalanan menggunakan Kereta Api Indonesia. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta mengurangi risiko barang hilang atau tertinggal di area layanan KAI.
Apabila penumpang mengalami kejadian barang tertinggal di kereta atau stasiun, KAI menyediakan Layanan Lost and Found yang dapat diakses melalui petugas stasiun, konter Lost & Found, maupun Contact Center KAI 121 untuk proses verifikasi dan pengambilan barang sesuai prosedur resmi.
Selain itu, KAI Daop 7 Madiun turut mengajak masyarakat membawa tumbler pribadi saat bepergian menggunakan kereta api sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan sampah plastik sekali pakai. Fasilitas water station telah tersedia di beberapa stasiun seperti Stasiun Madiun, Jombang, Kediri, dan Blitar untuk kebutuhan isi ulang air minum penumpang.
Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan pelayanan, menjaga lingkungan, serta memastikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.(bud)



